Calon Pegawai Negeri Sipil (disingkat CPNS) adalah pegawai
yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap
pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk
memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil
dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80%
berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil
Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil, mereka diwajibkan memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:- Mengikuti diklat prajabatan, dan memiliki sertifikat yang menyatakan kelulusan mereka dalam kegiatan tersebut.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
- Pencapaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat nilai minimum yang telah ditentukan.
Perbandingan dengan Polri dan TNI
Status Calon Pegawai Negeri Sipil disetarakan dengan proses saat calon tamtama, calon bintara, calon perwira menuju status mereka menjadi anggota Polri dan TNI. Berikut ini perbandingan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Polri dan TNI:- Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I setara dengan calon tamtama. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan terendah dalam ketentaraan dan kepolisian maupun sipil.
- Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II setara dengan calon bintara. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan yang lebih rendah dari perwira dalam ketentaraan dan kepolisian.
- Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III setara dengan calon perwira. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan yang lebih tinggi dari bintara dalam ketentaraan dan kepolisian.
Thanks gan artikelnya. Kunjungi juga Tips Lulus Tes Wawancara CPNS
BalasHapus