Rabu, 06 Juni 2012

Tanda kepangkatan Polri


Tanda Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia



Langsung ke: navigasi, cari
Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia insignia.svg

Kecabangan militer
Angkatan Darat TNI Angkatan Darat
Angkatan Laut TNI Angkatan Laut
Angkatan Udara TNI Angkatan Udara
Lainnya
Tentara Nasional Indonesia insignia.svg Sejarah TNI
Tentara Nasional Indonesia insignia.svg Panglima TNI
Kepangkatan di TNI
Angkatan Darat Pangkat di TNI-AD
Angkatan Laut Pangkat di TNI-AL
Angkatan Udara Pangkat di TNI-AU
Tanda kepangkatan TNI adalah tanda kepangkatan yang ada di jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973, tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL) beserta Polri disetarakan menjadi seperti di bawah ini. Namun sejak tahun 2001, Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI, dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri, lihat Tanda Kepangkatan Polri.
TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara Lambang Pangkat
Perwira
Pangkat Kehormatan
Jenderal Besar Laksamana Besar Marsekal Besar Pangkat001.jpg
Perwira Tinggi
Jenderal Laksamana Marsekal Pangkat002.jpg
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya Pangkat003.jpg
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda Pangkat004.jpg
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama Pangkat005.jpg
Perwira Menengah
Kolonel Kolonel Kolonel Iconkolonel.gif
Letnan Kolonel Letnan Kolonel Letnan Kolonel Iconletkol.gif
Mayor Mayor Mayor Mayor.gif
Perwira Pertama
Kapten Kapten Kapten
Letnan Satu Letnan Satu Letnan Satu
Letnan Dua Letnan Dua Letnan Dua
Bintara
Bintara Tinggi
Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua
Bintara
Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Mayor
Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Kepala
Sersan Satu Sersan Satu Sersan Satu
Sersan Dua Sersan Dua Sersan Dua
Tamtama
Tamtama Kepala
Kopral Kepala + Kopral Kepala + Kopral Kepala +
Kopral Satu Kopral Satu Kopral Satu
Kopral Dua Kopral Dua Kopral Dua
Tamtama
Prajurit Kepala + Kelasi Kepala + Prajurit Kepala +
Prajurit Satu Kelasi Satu Prajurit Satu
Prajurit Dua Kelasi Dua Prajurit Dua
Catatan:
  • Warna dasar pangkat Tamtama adalah merah (TNI-AD & AU), biru (TNI-AL termasuk Korps Marinir) dan warna dasar pangkat Bintara adalah kuning.
  • Untuk Korps Marinir nama pangkat mengikuti nama pangkat TNI Angkatan Darat, tetapi tanda pangkat tetap mengikuti tanda pangkat TNI Angkatan Laut.
  • Berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang berlaku sejak 1 April 1985, terjadi perubahan:
    • Tamtama dibagi dalam 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala dan Tamtama
      1. Tanda pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas Pembantu Letnan Satu disebutkan pada PP 24/1973 namun saat ini telah ditiadakan.
      2. Tanda pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala merupakan penambahan baru pada tahun 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 yang juga menghapuskan pangkat Calon Perwira dan berlaku sampai sekarang.
      3. Pada saat Polri bergabung dengan TNI, sebutan pangkat Tamtama setara Prajurit untuk Polri adalah Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, dan Bhayangkara Kepala

Perwira


Perwira adalah anggota tentara / polisi yang berpangkat di atas bintara yaitu dari Letnan Dua / Inspektur Polisi Dua sampai ke atas. [1]

Daftar isi

Arti lain dari Kamus Besar

  1. gagah; berani
    contoh: orang yang --; -- perkasa; gagah.
  2. pahlawan
    contoh: -- muda yang gugur di medan perang[1]

Perwira di TNI

Golongan Perwira

Di Tentara Nasional Indonesia, perwira terbagi dalam tiga golongan yaitu:
  1. Perwira Pertama (sering disingkat Pama) merupakan golongan pangkat perwira yang paling rendah, terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu dan Kapten.
  2. Perwira Menengah (sering disingkat Pamen) merupakan golongan pangkat perwira di antara perwira pertama dan perwira tinggi, terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel dan Kolonel.
  3. Perwira Tinggi (sering disingkat Pati) merupakan golongan pangkat perwira yang paling tinggi, hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Masing-masing kecabangan militer memiliki istilah tersendiri, seperti TNI-AD menggunakan Jenderal, TNI-AL menggunakan Laksamana, dan TNI-AU menggunakan Marsekal.

Cara mencapai pangkat perwira di TNI

Di Tentara Nasional Indonesia terdapat beberapa macam cara untuk mencapai tingkatan perwira, yaitu:
  1. Melalui Akademi Militer masing-masing cabang, seperti Akmil untuk TNI-AD, AAL untuk TNI-AL dan AAU untuk TNI-AU. Kelulusan Akmil memperoleh pangkat perwira terendah, yaitu Letnan Dua.
  2. Berjenjang dari Bintara yang paling tinggi, yaitu Pembantu Letnan Satu, untuk kemudian menjalankan pendidikan di Sekolah Calon Perwira (Secapa) di masing-masing angkatan.
  3. Menjadi perwira karier yang memiliki ijazah profesi (Kedoteran, Farmasi, Psikologi), Sarjana (SI) dan Program Diploma III Negeri atau yang dipersamakan, sesuai jurusan/program studi yang ditentukan[2]
  4. Melalui Ikatan Dinas Pendek untuk di TNI-AU, dengan syarat-syarat:[2]
    1. Usia antara 18-22 tahun yang dihitung saat pembukaan Dikma.
    2. Lulusan SMU program IPA.
    3. NEM disesuaikan dengan rata-rata Nasional

Perwira di Polri

Di Kepolisian Republik Indonesia, perwira terbagi dalam tiga golongan yaitu:
  1. Perwira Pertama (sering disingkat Pama) merupakan golongan pangkat perwira yang paling rendah, terdiri dari Inspektur Dua, Inspektur Satu dan Ajun Komisaris Polisi.
  2. Perwira Menengah (sering disingkat Pamen) merupakan golongan pangkat perwira di antara perwira pertama dan perwira tinggi, terdiri dari Komisaris, Ajun Komisaris Besar dan Komisaris Besar.
  3. Perwira Tinggi (sering disingkat Pati) merupakan golongan pangkat perwira yang paling tinggi, hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Polri menggunakan pangkat dari yang terendah adalah Brigadir Jenderal, Inspektur Jenderal, Komisaris Jenderal dan Jenderal.

Calon Pegawai Negeri Sipil


Foto peserta diklat prajabatan golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil daerah kabupaten Kepahiang tahun 2010.
Calon Pegawai Negeri Sipil (disingkat CPNS) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil

Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil, mereka diwajibkan memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
  • Mengikuti diklat prajabatan, dan memiliki sertifikat yang menyatakan kelulusan mereka dalam kegiatan tersebut.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
  • Pencapaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat nilai minimum yang telah ditentukan.
Setelah memenuhi kewajiban yang berupakan tes seleksi tahap ketiga tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.

Perbandingan dengan Polri dan TNI

Status Calon Pegawai Negeri Sipil disetarakan dengan proses saat calon tamtama, calon bintara, calon perwira menuju status mereka menjadi anggota Polri dan TNI. Berikut ini perbandingan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Polri dan TNI:
  • Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I setara dengan calon tamtama. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan terendah dalam ketentaraan dan kepolisian maupun sipil.
  • Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II setara dengan calon bintara. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan yang lebih rendah dari perwira dalam ketentaraan dan kepolisian.
  • Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III setara dengan calon perwira. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan yang lebih tinggi dari bintara dalam ketentaraan dan kepolisian.
Secara wewenang dan bidang kerja, status Calon Pegawai Negeri Sipil tidak berbeda dengan Polri dan TNI. Gaji pokok yang diterima oleh ketiga calon pegawai negeri yang ada di Indonesia tersebut juga tidak berbeda. Di saat menjadi Pegawai Negeri Sipil, status mereka juga berlaku seperti status pada kepolisian dan ketentaraan. Seringkali Pegawai Negeri Sipil tidak menyadari hal tersebut, dikarenakan kekurangan pengetahuan dan sosialisasi mengenai informasi tersebut. Malah sebaliknya, kepolisian dan ketentaraan jauh lebih memahami apa yang tidak diketahui Pegawai Negeri Sipil mengenai status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

Struktur Tingkatan/Jenjang Karir Golongan Pegawai Negeri Sipil/PNS Indonesia

Pegawai Negeri Sipil / PNS memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali.
Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia :
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 9 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c