Sejak 1 Januari 2001, Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI
dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri. Perubahan tersebut
berdasar pada surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000,
tertanggal 3 Oktober 2000.
Pegawai Negeri
Rabu, 06 Juni 2012
Tanda Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia
|
- Warna dasar pangkat Tamtama adalah merah (TNI-AD & AU), biru (TNI-AL termasuk Korps Marinir) dan warna dasar pangkat Bintara adalah kuning.
- Untuk Korps Marinir nama pangkat mengikuti nama pangkat TNI Angkatan Darat, tetapi tanda pangkat tetap mengikuti tanda pangkat TNI Angkatan Laut.
- Berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang berlaku sejak 1 April 1985, terjadi perubahan:
- Tamtama dibagi dalam 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala dan Tamtama
- Tanda pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas Pembantu Letnan Satu disebutkan pada PP 24/1973 namun saat ini telah ditiadakan.
- Tanda pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala merupakan penambahan baru pada tahun 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 yang juga menghapuskan pangkat Calon Perwira dan berlaku sampai sekarang.
- Pada saat Polri bergabung dengan TNI, sebutan pangkat Tamtama setara Prajurit untuk Polri adalah Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, dan Bhayangkara Kepala
- Tamtama dibagi dalam 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala dan Tamtama
Perwira
Perwira adalah anggota tentara / polisi yang berpangkat di atas bintara yaitu dari Letnan Dua / Inspektur Polisi Dua sampai ke atas. [1]
Daftar isi |
Arti lain dari Kamus Besar
- gagah; berani
contoh: orang yang --; -- perkasa; gagah. - pahlawan
contoh: -- muda yang gugur di medan perang[1]
Perwira di TNI
Golongan Perwira
Di Tentara Nasional Indonesia, perwira terbagi dalam tiga golongan yaitu:- Perwira Pertama (sering disingkat Pama) merupakan golongan pangkat perwira yang paling rendah, terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu dan Kapten.
- Perwira Menengah (sering disingkat Pamen) merupakan golongan pangkat perwira di antara perwira pertama dan perwira tinggi, terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel dan Kolonel.
- Perwira Tinggi (sering disingkat Pati) merupakan golongan pangkat perwira yang paling tinggi, hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Masing-masing kecabangan militer memiliki istilah tersendiri, seperti TNI-AD menggunakan Jenderal, TNI-AL menggunakan Laksamana, dan TNI-AU menggunakan Marsekal.
Cara mencapai pangkat perwira di TNI
Di Tentara Nasional Indonesia terdapat beberapa macam cara untuk mencapai tingkatan perwira, yaitu:- Melalui Akademi Militer masing-masing cabang, seperti Akmil untuk TNI-AD, AAL untuk TNI-AL dan AAU untuk TNI-AU. Kelulusan Akmil memperoleh pangkat perwira terendah, yaitu Letnan Dua.
- Berjenjang dari Bintara yang paling tinggi, yaitu Pembantu Letnan Satu, untuk kemudian menjalankan pendidikan di Sekolah Calon Perwira (Secapa) di masing-masing angkatan.
- Menjadi perwira karier yang memiliki ijazah profesi (Kedoteran, Farmasi, Psikologi), Sarjana (SI) dan Program Diploma III Negeri atau yang dipersamakan, sesuai jurusan/program studi yang ditentukan[2]
- Melalui Ikatan Dinas Pendek untuk di TNI-AU, dengan syarat-syarat:[2]
- Usia antara 18-22 tahun yang dihitung saat pembukaan Dikma.
- Lulusan SMU program IPA.
- NEM disesuaikan dengan rata-rata Nasional
Perwira di Polri
Di Kepolisian Republik Indonesia, perwira terbagi dalam tiga golongan yaitu:- Perwira Pertama (sering disingkat Pama) merupakan golongan pangkat perwira yang paling rendah, terdiri dari Inspektur Dua, Inspektur Satu dan Ajun Komisaris Polisi.
- Perwira Menengah (sering disingkat Pamen) merupakan golongan pangkat perwira di antara perwira pertama dan perwira tinggi, terdiri dari Komisaris, Ajun Komisaris Besar dan Komisaris Besar.
- Perwira Tinggi (sering disingkat Pati) merupakan golongan pangkat perwira yang paling tinggi, hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Polri menggunakan pangkat dari yang terendah adalah Brigadir Jenderal, Inspektur Jenderal, Komisaris Jenderal dan Jenderal.
Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil (disingkat CPNS) adalah pegawai
yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap
pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk
memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil
dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80%
berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil
Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil, mereka diwajibkan memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:- Mengikuti diklat prajabatan, dan memiliki sertifikat yang menyatakan kelulusan mereka dalam kegiatan tersebut.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
- Pencapaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat nilai minimum yang telah ditentukan.
Perbandingan dengan Polri dan TNI
Status Calon Pegawai Negeri Sipil disetarakan dengan proses saat calon tamtama, calon bintara, calon perwira menuju status mereka menjadi anggota Polri dan TNI. Berikut ini perbandingan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Polri dan TNI:- Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I setara dengan calon tamtama. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan terendah dalam ketentaraan dan kepolisian maupun sipil.
- Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II setara dengan calon bintara. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan yang lebih rendah dari perwira dalam ketentaraan dan kepolisian.
- Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III setara dengan calon perwira. Ini adalah proses menuju golongan kepangkatan yang lebih tinggi dari bintara dalam ketentaraan dan kepolisian.
Struktur Tingkatan/Jenjang Karir Golongan Pegawai Negeri Sipil/PNS Indonesia
Pegawai Negeri Sipil / PNS memiliki golongan dan pangkat
masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4
(empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru,
dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya
dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali.
Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia :
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 9 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia :
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 9 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Langganan:
Postingan (Atom)